Iklan dempo dalam berita

Pengerusakan Baliho Paslon Romer di Lebong, Tim Hukum Desak Kepolisian Bertindak

Pengerusakan Baliho Paslon Romer di Lebong, Tim Hukum Desak Kepolisian Bertindak

Tim Hukum minta Kepolisian usut pengerusakan baliho Paslon Romer di Lebong--

BACA JUGA:Simak Gaji TKI di Dubai Terbaru 2024 Berdasarkan Bidang Pekerjaannya

Ia pun menambahkan bahwa tindakan pengrusakan ini menunjukkan adanya upaya yang tidak fair dalam persaingan politik, dan menyebutnya sebagai tindakan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. 

“Kami minta kepada pihak berwenang, terutama kepolisian, untuk segera turun tangan dan menangkap para pelaku pengrusakan ini. Tindakan ini sudah sangat meresahkan dan tidak boleh dibiarkan. Kami berharap keadilan ditegakkan, dan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang,” tegas Aizan.

BACA JUGA:Penasaran Berapa Gaji Wasit Sepak Bola FIFA Sebagai Induk Organisasi Sepak Bola Internasional

Tim hukum Romer juga menyatakan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan harapan proses hukum dapat berjalan lancar dan adil. 

Menurut Aizan, tindakan brutal seperti pengrusakan baliho ini adalah contoh nyata dari ketidakmampuan beberapa pihak untuk bersaing secara sehat dalam Pilkada.

“Kami sangat menyesalkan tindakan ini. Ini adalah bentuk kecurangan dan ketidakmampuan untuk bersaing secara sehat. Kami berharap kepolisian dapat segera bertindak, dan kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutupnya.

BACA JUGA:Pangdam II/Sriwijaya Bersama Gubernur Rohidin Resmikan Irpom di Seluma untuk Atasi Krisis Air Persawahan

Dengan adanya pernyataan ini, Tim Hukum Romer berharap agar semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada dapat menghormati aturan dan menjalankan kampanye dengan cara yang etis, tanpa merugikan pihak lain. 

Mereka juga berharap agar insiden pengrusakan ini dapat segera diatasi dan tidak terulang kembali di masa mendatang.

BACA JUGA:5 Jenis Pinjaman KUR Mandiri 2024, Lengkap dengan Syarat PengajuanPlafon Maksimal Rp500 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: