Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Gaji dan Fasilitas Pekerja Kontruksi Proyek di IKN Terbaru Tahun 2024

Ini Gaji dan Fasilitas Pekerja Kontruksi Proyek di IKN Terbaru Tahun 2024

Gaji pekerja konstruksi di IKN 2024--

BACA JUGA:Berapa Gaji TKW Indonesia di Arab Saudi? Ini Rinciannya Berdasarkan Profesi

Namun, pekerjaan di IKN tidaklah ringan. Pekerja harus menjalani jam kerja yang panjang, mulai dari pukul 8 pagi hingga pukul 5 sore.

Jam kerja yang panjang ini menuntut tenaga dan ketahanan fisik yang tinggi dari para pekerja. 

Meski demikian, untuk mengimbangi tuntutan kerja yang berat, pekerja konstruksi memiliki kesempatan untuk mendapatkan uang lembur.

Uang lembur ini diberikan jika pekerja harus bekerja di luar jam kerja reguler atau pada hari libur, memberikan tambahan pendapatan bagi mereka.

BACA JUGA:Banyak Peminat, Segini Besaran Gaji Polisi Tahun 2024 Berdasarkan Pangkat, Cek Tunjangannya

Kartu Multifungsi Pekerja

Sebagai bagian dari sistem pendukung untuk mempermudah kehidupan pekerja, setiap pekerja konstruksi di IKN diberikan Kartu Multifungsi.

Kartu ini memiliki berbagai kegunaan, antara lain:

- Kartu Akses Masuk ke IKN: Kartu Multifungsi berfungsi sebagai alat akses untuk memasuki kawasan IKN. Dengan menggunakan kartu ini, pekerja dapat masuk ke area proyek dengan mudah dan aman.

- Sarana Pembayaran: Kartu Multifungsi juga berfungsi sebagai alat pembayaran dan transaksi, mirip dengan sistem Tapcash. Ini memudahkan pekerja untuk melakukan transaksi keuangan, seperti membeli barang atau membayar jasa, di area yang ditentukan.

- ID Card Pekerja: Kartu ini juga berfungsi sebagai ID Card yang mengidentifikasi pekerja sebagai bagian dari tim proyek. Dengan ID Card ini, pekerja dapat menunjukkan identitas mereka saat diperlukan.

BACA JUGA:Besaran Gaji TNI AD Tamtama hingga Perwira Tahun 2024, Tembus Berapa Digit?

Tantangan dan Kesempatan

Meskipun fasilitas dan gaji yang ditawarkan cukup kompetitif, pekerja konstruksi di IKN juga menghadapi berbagai tantangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: