Iklan dempo dalam berita

3 Perwira di Polresta Barelang Batam yang di PTDH Ajukan Banding, Ini Alasan Kompol S

3 Perwira di Polresta Barelang Batam yang di PTDH Ajukan Banding, Ini Alasan Kompol S

Kasat Narkoba Polresta Barelang Batam di PTDH--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kasat narkoba Polresta Barelang Batam, serta dua perwira lainnya di PTDH karena terbukti menjual barang bukti 1 kg narkotika jenis sabu-sabu.

Peristiwa ini menghebohkan dunia kepolisian di Batam, khususnya di jajaran Polresta Barelang.

BACA JUGA:2 Saudara Ditangkap Polres Muna, Pelaku Kejar Polisi dengan Sajam 

Kompol Satria Nanda, Kasat Narkoba Polresta Barelang, secara resmi dipecat tanpa hormat setelah terbukti menjual barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. 

Tidak hanya Satria Nanda, dua anggota lainnya, yakni Ipda FA dan Iptu SP, juga turut dipecat karena terlibat dalam kasus ini.

Pemecatan tersebut dilakukan setelah ketiganya dinyatakan bersalah melalui sidang kode etik.

BACA JUGA:Penampakan Oknum Satpol PP Diduga Pungli, Minta Setoran ke Pedagang di Jalan

Alasan utama yang diungkapkan Kompol Satria Nanda dan kedua rekannya adalah bahwa mereka nekat menjual barang bukti sabu tersebut untuk menutupi biaya operasional dalam pengungkapan kasus narkotika di Batam. 

Meski demikian, alasan ini tidak bisa membebaskan mereka dari hukuman berat, baik secara etik maupun pidana.

BACA JUGA:Penemuan Mayat Perempuan Paruh Baya Membusuk, Diduga Sudah Beberapa Hari Meninggal

Ketiganya terbukti menjual barang bukti kepada bandar narkoba di Batam, dan kini selain dipecat, mereka juga akan menjalani proses hukum pidana. 

Walau telah dijatuhi sanksi pemecatan, Kompol Satria Nanda beserta rekannya mengajukan banding terhadap keputusan ini. 

Mereka berharap sanksi tersebut dapat dikurangi, mengingat alasan mereka melakukan tindakan tersebut.

BACA JUGA:Fortuna Agency Property, Agent Broker Property Pertama di Bengkulu, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: