Iklan RBTV Dalam Berita

Jumlah Peminat Relatif Sepi, Ini Formasi CPNS 2024 Kemenko Polhukam RI

Jumlah Peminat Relatif Sepi, Ini Formasi CPNS 2024 Kemenko Polhukam RI

Formasi CPNS 2024 Kemenko Polhukam--ist

Perpanjangan ini memberikan waktu tambahan bagi calon pelamar untuk mempersiapkan dan menyelesaikan proses pendaftaran mereka. Ini adalah kesempatan tambahan yang dapat dimanfaatkan oleh calon pelamar untuk memastikan bahwa semua persyaratan dan dokumen pendaftaran telah lengkap.

Persyaratan dan Dokumen Pendaftaran

Untuk melamar di Kemenko Polhukam, pelamar perlu memenuhi berbagai persyaratan umum dan tambahan. Berikut adalah daftar persyaratan yang perlu diperhatikan:

1. Persyaratan Umum:

- Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk tindak pidana penjara dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari pekerjaan sebelumnya sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

BACA JUGA:Sebelum Daftar CPNS 2024, Yuk Cek Distributor Resmi E-Meterai dari Peruri di Sini!

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika diperlukan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di Kemenko Polhukam dan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang, dengan bukti Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: