Iklan dempo dalam berita

Ini Daftar 5 Kendaraan yang Tidak Kena Pajak Tahunan, Apa Saja?

Ini Daftar 5 Kendaraan yang Tidak Kena Pajak Tahunan, Apa Saja?

Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan--

Uang pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah provinsi digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasiliats umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah.

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah.

Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:Walaupun Tidak Tersedia Formasi, Honorer Tetap Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Ini Syaratnya

Sedangkan Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo.

Karena dilakukan pembayaran setiap tahun maka dikenal dengan istilah PAJAK TAHUNAN. Adapun komponen pembayaran pajak tahunan adalah sebagai berikut:

- Pokok Pajak

- Sumbangan Wajib Jasa Raharja.    

BACA JUGA:Ini 4 Kategori Guru Honorer yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Apakah Kamu Termasuk?

Pokok Pajak

Pokok pajak kendaraan adalah jumlah pokok pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sebagai pemilik kendaraan bermotor. Pokok pajak kendaraan merupakan hasil perkalian dari tarif pajak kendaraan bermotor dengan Dasar Pengenaan Pajak kendaraan bermotor

Sumbangan Wajib Jasa Raharja

Sumbangan wajib Jasa Raharja adalah sumbangan wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang merupakan dana asuransi kecelakan lalulintas jalan raya untuk pihak ketiga.

Sumbangan yang dibayarkan tersebut digunakan untuk menyantuni korban kecelakaan yang ditimbulkan oleh kendaraan yang dimiliki oleh wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: