Begini Mekanisme Kelulusan Honorer Guru Swasta pada Seleksi PPPK 2024, Ada Syarat Khusus
Begini Mekanisme Kelulusan Honorer Guru Swasta pada Seleksi PPPK 2024, Ada Syarat Khusus--Foto: ist
BACA JUGA:Walaupun Tidak Tersedia Formasi, Honorer Tetap Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Ini Syaratnya
Pertama, guru swasta yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 harus masuk kategori honorer Prioritas Satu (P1) dulu.
Artinya, guru honorer swasta yang bukan P1 tak bisa melamar seleksi PPPK 2024 meskipun telah bekerja bertahun-tahun.
Kedua, guru swasta nantinya akan bersaing lagi dengan semua guru honorer yang masuk kategori P1.
Dalam hal ini, guru honorer P1 di dalamnya terdapat eks THK II, guru non-ASN yang ada dalam database BKN, dan lulusan PPG.
Guru swasta diprioritaskan pada urutan keempat berdasarkan Diktum 30 Keputusan MenPAN RB Nomor 348 Tahun 2024 berikut ini.
BACA JUGA:Ini 4 Kategori Guru Honorer yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Apakah Kamu Termasuk?
Urutan kelulusan bagi pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH SEMBILAN huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. guru eks THK II
b. guru non-ASN
c. lulusan PPG, dan
d. guru swasta.
Ada 2 kemungkinan pada aturan tersebut yang menentukan kelulusan guru honorer swasta pada seleksi PPPK 2024.
Pertama, guru swasta baru akan diprioritaskan menjadi ASN setelah poin a sampai c mendapatkan tempat menjadi PPPK 2024.
Artinya, jatah PPPK 2024 untuk P1 diutamakan dulu untuk poin a sampai c baru kemudian poin d yaitu guru swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: