Iklan dempo dalam berita

Buntut Kasus Penghinaan, Rektor UIN Suska Riau jadi Tersangka, Ini Fakta Menariknya!

Buntut Kasus Penghinaan, Rektor UIN Suska Riau jadi Tersangka, Ini Fakta Menariknya!

Rektor UIN Suska jadi Tersangka Kasus Penghinaan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Buntut kasus penghinaan, Rektor UIN Suska Riau jadi tersangka, ini fakta menariknya!

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas Rajab resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau atas dugaan penghinaan terhadap dosen yang memprotes kebijakannya.

BACA JUGA:Jangan Asal-asalan, Ini Syarat Mengganti Nama Anak Dalam Islam

Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan penetapan tersangka terhadap Khairunnas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8) lalu.

"Rektor UIN Suska Riau, K, telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh penyidik," kata Asep.

Diketahui, Khairunas dilaporkan ke Polda Riau oleh Irwanda atas dugaan penghinaan dan dianggap tak pantas terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya dalam memimpin UIN Suska Riau. Dalam hal ini dilaporkan dosen atas nama Irwanda.

BACA JUGA:Jangan Asal-asalan, Ini Syarat Mengganti Nama Anak Dalam Islam

Menariknya dalam masalah itu Khairunnas juga melaporkan balik tujuh dosen ke Polda Riau atas pencemaran nama baik, penghinaan dan penyerangan.

Tujuh dosen UIN Suska Riau yang dilaporkan adalah Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin dan Masbukin.

Atas laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Riau juga menetapkan salah satunya Ronny Riansyah sebagai tersangka.

"Ada beberapa dosen dilaporkan rektor tapi yang jadi tersangka satu orang atas nama Rhony. Penetapan tersangka sama dengan rektor yakni tanggal 30 Agustus," ungkap Asep.

BACA JUGA:Waspada Modus Pemerasan, Pengatur Lalu Lintas Ini Pura-pura Kaki Terlindas, Minta Uang Damai

Asep menyebut, Khairunnas dan Ronny Riansyah sama-sama jadi tersangka penghinaan ringan sebagaimana yang diatur dalam pasal 315 KUHPidana.

Menurut Asep, penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Khairunnas untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (11/9) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: