Buntut Kasus Penghinaan, Rektor UIN Suska Riau jadi Tersangka, Ini Fakta Menariknya!
Rektor UIN Suska jadi Tersangka Kasus Penghinaan--
BACA JUGA:Penting Dipahami, Ini Pengaruh Mengganti Nama, Bisa Berimbas Pada Ijazah Sekolah
5. Rektor UIN Suska Riau Akan Jalani Proses Hukum
Sementara itu, Rektor UIN Ssuka Riau Prof Khairunas mengatakan akan menjalani proses hukum terhadap dirinya.
“Biarkan berproses sesuai mekanisme hukum yang ada dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga negara yang taat kepada Pancasila dan UUD 1945,” ucap Rektor UIN Suska.
Sementara itu, untuk informasi menjadi rektor tentu merupakan sebuah kehormatan, kebanggaan, sekaligus mendapatkan amanah untuk mengiringi sebuah PT di masa mendatang agar maju dan berkembang. Tanggung jawab besar ini tentunya tidak bisa diemban sembarang orang.
BACA JUGA:Dunia Hiburan Tanah Air Berduka, Puput Novel Meninggal Dunia di Usia 50 Tahun
Maka dalam proses pemilihan rektor yang masa jabatannya adalah 5 tahun, ditetapkan syarat-syarat khusus. Penetapan syarat ini ditentukan masing-masing PT namun sumber kebijakannya tetap menyesuaikan aturan dari Kemendikbud.
Istilah rektor diambil dari bahasa Latin yakni dari kata regera yang artinya adalah guru. Istilah ini kemudian umum digunakan di lingkungan perguruan tinggi Indonesia dan sejumlah negara lain di dunia.
Rektor secara umum adalah istilah yang digunakan untuk menyebut seorang pemimpin perguruan tinggi di Indonesia dan negara tertentu di dunia. Jadi, terdapat beberapa negara lain yang pimpinan kampus disebut rektor. Namun tidak semua negara di dunia.
Nantinya akan menjumpai beberapa negara yang kampus-kampusnya menggunakan istilah selain rektor untuk menyebut pimpinan kampus. Rektor dipilih melalui mekanisme pemilihan selayaknya pemilihan umum di Indonesia.
BACA JUGA:Bikin Gaduh di Medsos, Mantan Stafsus Presiden Yasmin Nur Minta Maaf
Hanya saja pemilihan rektor tidak melibatkan suara dari seluruh warga kampus, hanya senat dan menteri di Kemendikbud maupun Kemenag (untuk PT di bawah naungan Kemenag). Rektor yang terpilih kemudian memangku jabatan ini selama 5 tahun.
Dalam proses pemilihan, calon rektor setidaknya ada 3 orang yang sudah memenuhi syarat menjadi rektor. Sehingga dari 3 nama ini kemudian disaring agar bisa diambil 1 nama saja dan dilantik menjadi rektor untuk 5 tahun mendatang.
BACA JUGA:Jangan Asal-asalan, Ini Syarat Mengganti Nama Anak Dalam Islam
Syarat Menjadi Rektor Secara Umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: