Berapa Gaji Ketua dan Anggota Bawaslu 2024, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima

Gaji Ketua dan anggota Bawaslu 2024--
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Segini Gaji Pegawai Bank Indonesia Per Bulan
Fasilitas Bawaslu 2024
Selain gaji dan tunjangan, Bawaslu juga akan diberikan beberapa fasilitas, yaitu:
- Biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan DKPP.
- Rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
- Kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
- Jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham, Yakin Ngga Tertarik?
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu adalah sebagai berikut:
A. Tugas Bawaslu
1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
- Pelanggaran Pemilu.
- dan Sengketa proses Pemilu.
3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu.
- Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU.
- Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu.
- Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: