Iklan dempo dalam berita

Berapa Gaji Ketua dan Anggota Bawaslu 2024, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima

Berapa Gaji Ketua dan Anggota Bawaslu 2024, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima

Gaji Ketua dan anggota Bawaslu 2024--

- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000

- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000

- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000

- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000

- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Segini Gaji Pegawai Bank Indonesia Per Bulan

Fasilitas Bawaslu 2024

Selain gaji dan tunjangan, Bawaslu juga akan diberikan beberapa fasilitas, yaitu:

  1. Biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan DKPP.
  2. Rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
  3. Kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
  4. Jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham, Yakin Ngga Tertarik?

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu adalah sebagai berikut:

A. Tugas Bawaslu

1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.

2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

  • Pelanggaran Pemilu.
  • dan Sengketa proses Pemilu.

3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  • Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu.
  • Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU.
  • Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu.
  • Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: