Lembaga Adat Melayu Riau Keluarkan Warkah Petuah Amanah Pilkada 2024
Warkah Petuah Amanah Pilkada 2024--
Kedua, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, merupakan peristiwa yang teramat mustahak.
Maka masyarakat Provinsi Riau, dihimbau untuk ikut serta dalam memilih dan turut menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau.
BACA JUGA:Minimal Gaji untuk Kredit Mobil dan Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Kredit Mobil
Ketiga, memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, hendaklah dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kesantunan, kebersamaan, hormat menghormati, jujur dan adil, serta bertanggung jawab, supaya terhindar dari perpecahan dan pergaduhan.
BACA JUGA:Segini Gaji dan Tunjangan Anggota KPU di Kabupaten dan Kota Tahun 2024, Sudah Cek
Keempat, bahwa dalam upaya untuk menarik pendukung, diingatkan kepada masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, agar jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak terpuji, jangan menggadaikan marwah dengan menggunakan kuasa dan harta, apalagi sampai menghalalkan segala cara.
BACA JUGA:Ternyata Ini Jenis Sampel yang Digunakan untuk Melakukan Tes DNA
Kelima, pemerintah, penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, penegak hukum, dan elemen institusi/pejabat publik diharapkan dapat menjaga netralitas dengan sebaik-baiknya, tidak berpihak kepada salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau.
Keenam, bahwa LAMR sangat memahami keberagaman masyarakat Riau, berbilang kaum, bermacam suku, dan berbeda puak, yang hidup dan bermastautin di bumi Lancang Kuning.
Oleh karena itu proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, harus selalu menjaga serta memelihara kerukunan, kedamaian, mengekalkan perpaduan dan kesatuan umat yang sudah wujud selama ini.
Ketujuh, diingatkan bahwa apabila terjadi silang sengketa dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, serta berpeluang pula menimbulkan berbagai permasalahan, maka hendaklah diselesaikan melalui alur, patut, dan layaknya.
Diselesaikan menurut asas musyawarah mufakat dalam kesantunan dan kekeluargaan, serta menaati ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:30 Anggota DPRD Bengkulu Utara Periode 2024-2029 Dilantik, Hermedi Rian Jadi Pimpinan Sementara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: