Iklan RBTV Dalam Berita

Rupanya Segini Gaji dan Fasilitas yang Diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2024

Rupanya Segini Gaji dan Fasilitas yang Diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2024

Gaji, serta Tugas dan Wewenang DKPP--

Tugas dan Wewenang DKPP

Tugas utama DKPP adalah menegakkan kode etik dan perilaku yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu.

DKPP bertindak sebagai pengawas yang berwenang untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, menjalankan tugas mereka dengan integritas dan sesuai dengan norma etika yang berlaku. 

DKPP juga memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa terkait penyelenggaraan pemilu, memberikan keadilan dan memastikan transparansi dalam proses demokrasi.

BACA JUGA: Lowongan Kerja OJK 2024, Ini Jurusan yang Diperlukan, Cek Besaran Gajinya

Menurut Pasal 155 hingga Pasal 166 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP memiliki kewenangan untuk:

1. Menerima Aduan dan Laporan

DKPP berwenang untuk menerima aduan dan laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Proses ini melibatkan penyelidikan, verifikasi, dan pemeriksaan terhadap laporan yang diterima.

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Segini Gaji Pegawai Bank Indonesia Per Bulan

2. Memanggil Pihak Terkait

DKPP dapat memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan. Selain itu, DKPP juga dapat memanggil pelapor, saksi, dan pihak lain yang terkait untuk memberikan keterangan dan dokumen atau bukti lain yang diperlukan.

BACA JUGA:Segini Gaji dan Tunjangan Anggota KPU di Kabupaten dan Kota Tahun 2024, Sudah Cek?

3. Memberikan Sanksi

DKPP memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Sanksi ini dapat berupa tindakan disipliner yang dirancang untuk memperbaiki pelanggaran dan memastikan kepatuhan terhadap kode etik.

4. Memutus Pelanggaran Kode Etik 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: