Iklan RBTV Dalam Berita

Syarat dan Cara Daftar Subsidi Motor Listrik Secara Online Tahun 2024

Syarat dan Cara Daftar Subsidi Motor Listrik Secara Online Tahun 2024

Cara daftar subsidi motor listrik tahun 2024--

1. Pilih Motor Listrik yang Terdaftar

Pilih motor listrik yang telah terdaftar dalam daftar subsidi pemerintah. Pastikan motor listrik yang Anda pilih memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi Rp 7 juta. 

Tidak semua model dari merek yang sama mendapatkan subsidi, jadi penting untuk memeriksa daftar subsidi terlebih dahulu.

2. Kunjungi Dealer Motor Listrik

Datanglah ke dealer motor listrik yang termasuk dalam daftar subsidi pemerintah. Pastikan dealer tersebut terdaftar di SISAPIRa sebagai mitra resmi.

3. Pilih Motor Listrik dan Verifikasi NIK

Pilih motor listrik yang ingin dibeli dan berikan NIK KTP Anda kepada pihak dealer. Dealer akan mengecek NIK Anda di sistem SISAPIRa untuk memastikan bahwa Anda berhak mendapatkan subsidi.

4. Proses Verifikasi dan Potongan Harga

Jika NIK Anda terverifikasi, Anda akan mendapatkan potongan subsidi sebesar Rp 7 juta dari harga motor listrik. Pihak dealer akan mengurus administrasi dan potongan harga secara langsung.

BACA JUGA:Berapa Gaji Ketua dan Anggota Bawaslu 2024, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima

5. Selesaikan Administrasi dan Pembayaran

Setelah subsidi diterapkan, selesaikan administrasi dan pilih metode pembayaran sesuai dengan preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode yang disediakan oleh dealer.

6. Pengiriman dan Penerimaan STNK

Seperti pembelian kendaraan pada umumnya, motor listrik subsidi akan dikirimkan ke alamat Anda setelah pembayaran selesai. STNK dan pelat nomor biasanya akan diterbitkan sekitar 2-3 minggu setelah pembelian. Setelah STNK dan pelat nomor keluar, motor listrik dapat digunakan untuk berkendara di jalan.

Mendapatkan subsidi motor listrik adalah kesempatan yang baik untuk mengurangi biaya pembelian kendaraan ramah lingkungan dan berkontribusi pada lingkungan yang lebih sehat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: