Iklan dempo dalam berita

Viral! Gara-gara Bonceng Pocong tak Pakai Helm Pria di Pasuruan Terima Surat E-Tilang dari Polres

Viral! Gara-gara Bonceng Pocong tak Pakai Helm Pria di Pasuruan Terima Surat E-Tilang dari Polres

Viral! Gara-gara Bonceng Pocong tak Pakai Helm Pria di Pasuruan Terima Surat E-Tilang dari Polres--foto: rbtv.disway.id

Kamera tersebut akan memantau dan menangkap gambar secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan. 

Jika ternyata pelanggaran dilakukan oleh pengendara motor, maka pengendara bersangkutan akan menerima surat konfirmasi pelanggaran dari pihak kepolisian melalui POS. Surat tersebut akan dikirim selambat-lambatnya 3 hari setelah pelanggaran tersebut dilakukan.

Jenis-jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik

Perlu diketahui bahwa tilang elektronik dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

BACA JUGA:Ribut Selebgram Ulianaci Viral, Begini Respon Pemerintah Provinsi Bengkulu

Sistem ini memberikan jaminan penerapan hukum yang sama untuk semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas dan berlaku untuk semua jenis kendaraan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut ini adalah jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh tilang elektronik:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan;

- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone;

- Melanggar batas kecepatan; 

- Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memiliki pelat;

- Berkendara melawan arus;

- Menerobos lampu merah;

- Tidak mengenakan helm SNI;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: