Iklan dempo dalam berita

5 Remaja Terduga Pelaku Teror di SMK Ma'arif NU Paguyangan Diciduk Polisi

5 Remaja Terduga Pelaku Teror di SMK Ma'arif NU Paguyangan Diciduk Polisi

Pelaku teror di SMK Ma'arif NU Paguyangan--

BACA JUGA:Viral! Perkara Selfie dengan Jokowi, Pria Ini Diduga Dihantam Anggota Paspampres

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, membawa sajam seperti celurit adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk.

Berapa tahun hukuman membawa sajam? Sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun. Adapun perbuatan tersebut adalah kejahatan.

BACA JUGA:Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Melalui Situs Resmi SSCASN, Ini Panduan Lengkapnya

Disarikan dari Hukum Membawa Senjata Tajam untuk Jaga Diri, ada beberapa peraturan pelarangan penggunaan sajam antara lain:

  • Pembawa senjata tajam yang bermaksud untuk melakukan pengancaman terhadap orang lain. Pengancaman ini dapat dilatarbelakangi oleh beragam motif seperti perampokan atau dendam.
  • Pembawa senjata tajam sebagai alibi melindungi diri sendiri. Hal ini menjadi dasar hukum membawa senjata tajam untuk perlindungan diri tidak diterapkan di Indonesia.
  • Pembawa senjata tajam untuk mempengaruhi seseorang melakukan tindak penganiayaan terhadap orang lain.

Sehingga walaupun seseorang membawa sajam untuk melindungi diri atau pertahanan diri, hal ini tetap tidak diperbolehkan.

Dengan demikian, masyarakat tidak dapat membawa sajam saat berpergian meskipun dengan alasan menjaga diri.

BACA JUGA:Viral, Sopir Pajero Pamer Pistol Usai Serempet Mobil Lain di Jaksel, Ini Identitas Sang Sopir

Itulah informasi terkait 5 remaja pelaku teror membawa sajam yang berhasil diamankan oleh polisi.

 

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: