Iklan dempo dalam berita

5 Remaja Terduga Pelaku Teror di SMK Ma'arif NU Paguyangan Diciduk Polisi

5 Remaja Terduga Pelaku Teror di SMK Ma'arif NU Paguyangan Diciduk Polisi

Pelaku teror di SMK Ma'arif NU Paguyangan--

BACA JUGA:Ini Daftar 7 Hp Gaming Per September 2024, Spesifikasi Mumpuni Harga Merakyat

Selain itu, polisi juga akan memeriksa apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi ini. Sementara itu, pihak sekolah berencana untuk meningkatkan pengamanan di sekitar area sekolah guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi banyak pihak, termasuk orang tua dan sekolah, untuk lebih memperhatikan perilaku dan lingkungan pergaulan anak-anak. 

BACA JUGA:Viral! Gara-gara Bonceng Pocong tak Pakai Helm Pria di Pasuruan Terima Surat E-Tilang dari Polres

Teror yang dilakukan oleh remaja ini menunjukkan bahwa tindakan pencegahan dan edukasi terhadap perilaku berisiko sangat penting dilakukan sejak dini.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum.

Kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan oleh pihak berwenang, sementara pihak sekolah berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada siswa yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

BACA JUGA:Masih Ada Kesempatan! Ini Jadwal Penutupan Pendaftaran CPNS Kemenag 2024

Jerat Pasal Membawa Senjata Tajam

Sementara itu, untuk informasi tambahan, dalam KBBI, senjata tajam diartikan sebagai senjata yang tajam seperti pisau, pedang, golok. 

Sedangkan celurit yang Anda sebutkan diartikan sabit, senjata tradisional khas Madura yang bentuknya melengkung seperti sabit, biasa digunakan untuk bertarung atau mempertahankan diri.

BACA JUGA:Ini Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu

Namun demikian, membawa sajam kena Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi:

(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: