Iklan dempo dalam berita

Dilindungi, Ini Jenis Ikan yang Dilarang Ditangkap di Indonesia, Bisa Didenda Rp 1,5 Miliar!

Dilindungi, Ini Jenis Ikan yang Dilarang Ditangkap di Indonesia, Bisa Didenda Rp 1,5 Miliar!

Jenis Ikan yang Dilarang Ditangkap di Indonesia--

Ikan nila merupakan ikan konsumsi yang tak pernah sepi peminat. Ikan ini kini bisa ditemukan di perairan sungai, danau, rawa, sawah, kolam, hingga tambak di air payau.

Ini karena nila memiliki toleransi yang tinggi terhadap lingkungan hidupnya. Sehingga ikan ini juga dapat dibudidayakan di dataran rendah yang berair payau hingga di dataran tinggi berair tawar.

Makanan ikan nila berupa alga, lumut, atau tanaman air lain. Di tempat budidaya, pakannya biasa berupa pelet. Ikan ini memiliki pertumbuhan yang cepat dan ukurannya bisa menyamai ikan gurami.

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa 7 Jenis Ikan Ini Dilarang Dipelihara di Indonesia, Jangan Nekat Pelihara!

7. Ikan Sidat

Sidat (Anguilla bicolor) merupakan ikan yang unik. Tubuhnya berbentuk bulat dan panjang mirip belut dan tidak bersirip. Ikan ini juga dapat hidup di air tawar, air payau, bahkan air laut selama kehidupannya.

Ikan sidat yang masih muda serta telah dewasa hidup di air tawar seperti sungai atau danau yang alirannya langsung ke laut. Ikan ini kemudian berkembang biak di laut, dan setelah menetas benihnya berada di muara sungai.

Makanan utama sidat adalah udang, moluska, dan ikan-ikan kecil. Panjang tubuhnya ketika dewasa dapat mencapai sekitar 100 cm. Semua jenis ikan air payau, termasuk sidat tentunya kaya nutrisi dan baik untuk kesehatan.

Itulah informasi terkait jenis ikan yang dilarang ditangkap di Indonesia. Semoga informasi ini dapat membantu.

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: