Dilindungi, Ini Jenis Ikan yang Dilarang Ditangkap di Indonesia, Bisa Didenda Rp 1,5 Miliar!
Jenis Ikan yang Dilarang Ditangkap di Indonesia--
BACA JUGA:8.130 Siswa TK hingga SMP di Kabupaten Mukomuko Terima Seragam Gratis
3. Ikan Belanak
Belanak (Moolgarda seheli) dikenal dengan ikan blue-spot mullet atau blue-tail mullet. Ikan ini hidup berkelompok dan senang mengikuti arus jika air laut tengah pasang.
Ikan belanak memiliki bentuk yang mirip dengan ikan bandeng. Tubuhnya memanjang dan agak ramping, bibir bagian atas lebih tebal dari bawahnya, mempunyai gigi yang kecil tapi ada juga yang tidak memilikinya.
Ukuran rata-rata ikan belanak di perairan Indonesia yakni kurang dari 20 cm. Sementara yang ditemukan di Australia bisa mencapai 76 cm.
BACA JUGA:Mantap! Pemacing di Texas Dapat Ikan Aligator Terbesar, Beratnya Capai 128 Kg
4. Ikan Patin
Patin (Pangasius sp) dapat ditemukan di sungai-sungai besar. Ikan juga mampu hidup di air payau dan dibudidayakan di sana.
Bentuk tubuh ikan patin agak pipih dan tidak memiliki sisik. Kepalanya relatif kecil dengan mulut yang juga kecil terletak di ujung kepala bawah. Ikan ini mempunyai patil pada sirip punggung dan dadanya, kemudian untuk panjang tubuh patin dapat mencapai 120 cm.
Ikan patin tergolong pemakan segala. Makanannya secara alami berupa ikan kecil, cacing, detritus, hingga udang. Di tempat budidaya, ikan ini diberi makanan berupa pelet.
BACA JUGA:Miris, Bayi Baru Lahir di Seluma Ditinggalkan Ibu Kandungnya
5. Ikan Mujair
Walaupun merupakan ikan budidaya air tawar, mujair (Oreochromis mossambicus) juga dapat ditemukan di tambak air payau maupun muara sungai. Ikan ini termasuk ikan yang banyak dikonsumsi di Indonesia.
Saat dewasa, panjang mujair bisa mencapai 40 cm. Ikan ini tergolong ikan pemakan segala yang bersifat rakus. Makanannya berupa lumut, tumbuhan air, serangga, dan cacing.
6. Ikan Nila
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: