Pencinta Satwa Harus Tahu, Ini Sanksi dan Hukuman Memelihara Hewan yang Dilindungi
Sanksi dan hukuman memelihara hewan yang dilindungi--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tak main-main, ini sanksi dan hukuman memelihara hewan yang dilindungi pencinta satwa harus tahu.
Sanksi dan hukuman memelihara hewan yang dilindungi rupanya tak main-main, sebab para pelakunya bisa dihukum kurang hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta apabila terbukti dengan sengaja.
Dengan ini, sangat penting bagi kita semua untuk mengetahui tentang hukuman memelihara hewan dilindungi dalam ulasan artikel kali ini.
BACA JUGA:Daftar 134 Jenis Hewan yang Dilarang Dipelihara di Indonesia
Hukuman Memelihara Hewan Dilindungi
Mempunyai hewan langka yang tidak dimiliki orang lain, menjadi kebanggaan tersendiri bagi para pencinta satwa.
Tidak heran jika mereka rela merogoh kocek dalam hanya demi mendapatkan hewan peliharaan langka dan unik.
BACA JUGA:Perkara Ingin Kredit Motor tapi DP Kurang, Pria Ini Ngamuk dan Nekat Rusak Deretan Motor Baru
Meski demikian, pencinta satwa harus lebih selektif dalam memilih binatang peliharaan. Jangan sampai telanjur membeli hingga memelihara jenis hewan yang dilindungi.
Hal ini tak lain karena binatang tersebut memang dilarang untuk dipelihara dan akan ada sanksi bagi pihak yang melanggar, kecuali jika mengantongi izin penangkaran.
Dilansir dari laman ksdae.menlhk.go.id. berikut beberapa hukuman memelihara hewan dilindungi:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam dan Ekosistemnya
Dalam pasal 21 ayat 2, disebutkan bila tiap orang dilarang menangkap, membunuh, melukai, menyimpan, memelihara, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi. Entah itu dalam kondisi hidup maupun mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: