Asyik, 5 Provinsi di Indonesia Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Usai Lebaran 1444 H
Foto IST_--
BACA JUGA:Memanas, Panglima TNI Instruksikan Siaga Tempur, KKB Mulai Terdesak
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
BACA JUGA:Ingin Mulai Usaha tapi Terkendala Modal, Jenis Pinjaman Ini Bisa Jadi Jalan Keluar
2. Riau
Lewat Bapenda kerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Mengutip dari riau.go.id, Pemprov Riau kasih dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak maupun telat bayar.
Dengan program bertajuk "7 Berkah pajak Daerah", kebijakan pembebasan ini diterapkan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023.
Sesuai namanya, terdapat tujuh pembebasan yang diberikan, yaitu:
BACA JUGA:Buruan Cek, Pemilik KTP Jenis Ini Bisa Cairkan KUR Rp 500 Juta Tanpa Jaminan
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022
- Bebas denda BBNKB II Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang
- Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
- Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: