Daftar 4 Pinjaman Online Tanpa KTP dan Verifikasi Wajah, Bisa Langsung Cair Hitungan Menit
Daftar Pinjol Tanpa KTP--
2. Ketentuan Penagihan
Berbeda dengan penagihan pinjol ilegal yang cenderung bertentangan dengan hukum, penagihan yang dilakukan oleh pinjol legal harus sesuai dengan POJK 10/2022.
a. Memberikan surat peringatan yang memuat informasi yaitu jumlah hari keterlambatan pembayaran, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi, dan denda yang terutang.
b. Penyelenggara pinjol bisa kerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.
c. Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Berbentuk Perseroang Terbatas
Pinjol legal atau yang berizin, harus berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp 25 miliar pada saat pendirian.
Selain itu, sumber dana penyertaan modal pinjol dilarang berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain serta dilarang berasal dari pinjaman.
Ketentuan mengenai bentuk badan hukum, kepemilikan, dan permodalan pinjol secara tegas diatur di dalam Pasal 2 s.d. Pasal 4 POJK 10/2022.
BACA JUGA:8 Lurah di Kepahiang Siap-siap Hilang Jabatan, Ini Penyebabnya!
4. Batas Maksimum Bunga
Biasanya, pada penyelenggara pinjol ilegal, bunga dan denda yang dikenakan cenderung sangat tinggi dan tidak transparan. Sementara, pada pinjol legal, bunga dan denda harus sesuai dengan aturan.
5. Memiliki Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Yang Jelas
Perusahaan layanan pinjaman online, harus memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, agar jika terjadi komplain atau mis komunikasi, konsumen dapat menghubungi dengan mudah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: