Iklan dempo dalam berita

5 Aturan dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu

5 Aturan dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu

5 Aturan dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - 5 aturan dan cara sanggah hasil seleksi administrasi cpns-2024, pelamar wajib tahu.

Pada tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan seleksi administrasi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan tujuan untuk menemukan kandidat-kandidat terbaik yang memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan.

Namun, tidak semua pelamar berhasil lolos seleksi administrasi ini, dan beberapa di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Untuk memastikan keadilan dan memberikan kesempatan kepada pelamar yang merasa dirugikan, BKN membuka masa sanggah pada tanggal 20-22 September 2024.

BACA JUGA:Intip Jumlah Sementara Pelamar Tidak Memenuhi Syarat CPNS 2024, Cek Apakah Ada Nama Kamu

Masa sanggah ini merupakan tahapan yang sangat penting bagi pelamar CPNS 2024. Selama masa ini, pelamar yang dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggahan untuk meminta pertimbangan panitia seleksi.

Masa sanggah ini bertujuan untuk memperbaiki kesalahan teknis atau kesalahan verifikator yang mungkin terjadi saat memeriksa dokumen pelamar

Aturan Masa Sanggah CPNS 2024

1. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali

2. Sanggah hanya dapat dilakukan jika penyebab ketidaklulusan administrasi peserta adalah murni kesalahan instansi

BACA JUGA:Gagal Mengikuti Seleksi CPNS 2024 Apakah Bisa Ikut Seleksi PPPK? Begini Aturannya

3. Jika kesalahan berasal dari peserta, maka tidak bisa melakukan sanggah hasil seleksi administrasi

4. Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. 

Hal ini karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS, jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah

5. Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: