Waduh, di Daerah Ini Harga Gas Elpiji 3 Kg Naik, Apa Alasannya?
Harga gas 3 Kg naik di daerah ini--
Dalam rapat koordinasi dengan berbagai pihak, kenaikan HET ini telah dipertimbangkan dari berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BCA Periode September 2024, Bisa Ajukan Pinjaman Rp 50 Juta Cicilan Ringan
Nugroho menambahkan, “HET gas bersubsidi menjadi Rp18.000 per tabung ini diharapkan tidak akan berpengaruh signifikan terhadap daya beli dan inflasi berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah.”
Pemerintah berharap bahwa dengan adanya penyesuaian harga ini, tidak akan terjadi lonjakan harga yang tajam dan tidak wajar di lapangan.
Menurut peraturan distribusi dan penyaluran gas elpiji, HET yang baru sebesar Rp18.000 per tabung hanya akan berlaku di tingkat pangkalan.
BACA JUGA:Ketika Semua Makhluk Hidup Musnah Setelah Kiamat, Ada yang Percaya 5 Hewan Ini Bisa Bertahan Hidup
Harga elpiji 3 kg di pengecer tidak diatur oleh peraturan distribusi ini. Oleh karena itu, diharapkan harga elpiji di tingkat pengecer tidak melambung tinggi dan tetap dalam batas yang wajar.
Nugroho juga berharap, “Dengan HET baru ini, harga gas elpiji 3 kg tidak akan naik tajam sampai melebihi harga yang sudah ditentukan. Tidak ada lagi yang menjual sampai dua kali lipat.”
Wakil Ketua Hiswana Migas Jateng DIY, Fajar Mahardika, mengonfirmasi bahwa pemberlakuan HET elpiji 3 kg sebesar Rp18.000 per tabung di wilayah Soloraya akan dimulai pada Kamis, 12 September 2024.
Pihaknya berharap, sosialisasi dan persiapan yang dilakukan dapat meminimalkan dampak negatif dari kenaikan harga ini terhadap masyarakat dan pelaku usaha.
BACA JUGA:Maling Beraksi di Masjid, Gasak Motor saat Korban Sedang Sholat Subuh, Aksinya Terekam CCTV!
Di sisi lain, Area Manager Communication Relation & CSR Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, merekomendasikan untuk menghubungi Hiswana Migas untuk rincian lebih lanjut tentang kenaikan HET elpiji 3 kg ini.
Brasto juga menekankan bahwa, sesuai dengan Perpres No 104/2007 dan 38/2019, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani kecil, dan nelayan kecil. Penggunaan elpiji 3 kg oleh sektor usaha yang tidak memenuhi kriteria tersebut dilarang.
Lebih lanjut, sesuai dengan surat edaran Dirjen Migas No B-2461/MG.05/DJM/2022, beberapa jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg meliputi restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu atau laundry.
BACA JUGA:Viral! Fenomena Awan Tsunami, Ini Dampak yang Harus Diwaspadai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: