Ini Penyebab Paslon Reskan Effendi Gagal Maju di Pilkada Bengkulu Selatan 2024 Hasil Verifikasi KPU
Hasil verifikasi berkas, Paslon Reskan Effendi-Faizal Mardianto dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat--
BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA.COM - Ini penyebabnya paslon Reskan Effendi dinyatakan KPU TMS di Pilkada Bengkulu Selatan 2024.
Bakal calon Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.
BACA JUGA:Viral Kucing Hilang, Pemilik Panik, saat di Cek CCTV Ternyata si Kucing Pergi Naik Ojol
Padahal sebelumnya Reskan Effendi sudah sangat yakin maju dalam kontestasi Pilkada 2024 bersama calon Wakilnya Faizal Mardianto untuk maju sebagai kandidat Cabup dan Wabup Bengkulu Selatan.
Akan tetapi setelah berkas diperiksa dan dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU Bengkulu Selatan, berkas Reskan Effendi dinyatakan tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:7 Contoh Tradisi Maulid Nabi yang Dilaksanakan di Berbagai Daerah di Indonesia
Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani menyatakan, Reskan Effendi dinyatakan belum genap 5 tahun melewati jangka waktu pasca selesai menjalani pidana penjara.
Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani menjelaskan, hasil Verifikasi ini bisa dipertanggungjawabkan.
Dan apabila yang bersangkutan ingin melakukan gugatan. KPU siap untuk menghadapi gugatan.
"Hasil verifikasi begitu, beliau belum menyelesaikan masa jedah selama 5 tahun sejak bebas. Silahkan kalau mau mengambil langkah gugatan, kami siap," ujar Erina Okriani.
BACA JUGA:Video Balita Diduga Diberi Minum Alkohol, Viral di Medsos, Netizen Minta Polisi Usut
Sebelumnya, Reskan Effendi pada konfrensi pers beberapa waktu lalu mengatakan bahwa dirinya bisa ikut bertarung karena sudah menjalani masa hukuman selama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: