Video Pengendara Motor Kena Tilang di Jalan Raya Ramai di Medsos, Apa yang Terjadi
Video pengendara motor kena tilang viral di medsos--
Dalam konteks ini, pungli sering kali berupa permintaan atau pemaksaan uang dari masyarakat tanpa melalui prosedur resmi.
BACA JUGA:WNI Bagikan Pengalaman Unik Soal Mulung di Australia, Penemuannya Bukan Kaleng-kaleng
2. Suap
Suap adalah tindakan pemberian sesuatu, baik berupa uang atau barang, kepada pejabat publik atau pegawai negeri untuk mempengaruhi keputusan atau tindakannya.
Dalam hal ini, baik pemberi maupun penerima suap bisa dikenakan sanksi pidana. Suap tidak hanya mencakup uang, tetapi juga janji atau hadiah lainnya yang berkaitan dengan tugas jabatan penerima.
Dalam kasus video yang viral ini, ada indikasi bahwa polisi menerima uang dari pengendara sebagai pengganti proses tilang resmi.
Ini bisa dikategorikan sebagai suap karena ada transaksi antara dua pihak, di mana pengendara memberikan uang dan polisi menghindari proses penilangan resmi.
Namun, karena tidak ada pemaksaan dari polisi kepada pengendara untuk memberikan uang, beberapa netizen berpendapat bahwa ini lebih mirip seperti suap.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Periode September 2024, Pinjaman Rp 5-50 Juta dengan Tenor 5 Tahun
Hukum yang Mengatur Tindakan Suap
Baik suap maupun pungli diatur secara tegas dalam peraturan hukum Indonesia. Berikut adalah beberapa pasal yang mengatur mengenai suap:
1. Penerima Suap
Menurut Pasal 3 UU No. 3 Tahun 1980, penerima suap dapat dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp15.000.000.
Selain itu, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penerima suap dapat dikenai hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun (Pasal 5 ayat 1).
Dalam kasus tertentu, hukuman bisa lebih berat, seperti pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun (Pasal 12B ayat 2), terutama jika suap tersebut dianggap sebagai gratifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: