Video Pengendara Motor Kena Tilang di Jalan Raya Ramai di Medsos, Apa yang Terjadi
Video pengendara motor kena tilang viral di medsos--
BACA JUGA:Ini Penyebab Paslon Reskan Effendi Gagal Maju di Pilkada Bengkulu Selatan 2024 Hasil Verifikasi KPU
2. Pemberi Suap
Pemberi suap juga bisa dikenai hukuman sesuai dengan Pasal 5 UU Tipikor, di mana pemberi suap bisa dipidana penjara antara 1 hingga 5 tahun. Selain itu, pemberi suap juga bisa dikenai denda maksimal Rp1.000.000.000.
3. Gratifikasi
Gratifikasi yang dianggap sebagai suap juga bisa dipidana dengan hukuman berat. Namun, jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK dalam waktu 30 hari, maka penerima bisa dibebaskan dari ancaman pidana.
BACA JUGA:Viral Kucing Hilang, Pemilik Panik, saat di Cek CCTV Ternyata si Kucing Pergi Naik Ojol
Mengapa Kasus Ini Jadi Sorotan?
Kasus suap atau pungli yang melibatkan aparat penegak hukum seperti polisi memang sering kali menarik perhatian publik.
Ini karena polisi diharapkan menjadi simbol keadilan dan integritas. Ketika ada oknum polisi yang terlibat dalam tindakan seperti ini, rasa percaya masyarakat terhadap institusi tersebut bisa menurun.
BACA JUGA:7 Contoh Tradisi Maulid Nabi yang Dilaksanakan di Berbagai Daerah di Indonesia
Selain itu, video yang viral ini memperlihatkan tindakan yang sangat jelas, di mana uang berpindah tangan tanpa adanya prosedur resmi.
Banyak orang merasa geram karena tindakan seperti ini mencederai prinsip keadilan dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum.
Di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa tindakan pengendara motor yang menyuap polisi juga harus dikritisi, karena tindakan suap tidak akan terjadi tanpa ada pihak yang memberikan uang.
BACA JUGA:7 Contoh Tradisi Maulid Nabi yang Dilaksanakan di Berbagai Daerah di Indonesia
Dalam hal ini, baik polisi yang menerima uang maupun pengendara yang memberikan uang bisa dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: