Iklan RBTV Dalam Berita

Polisi Menyamar sebagai Pembeli, Pabrik Percetakan Uang Palsu Digerebek Bareskrim Polri

Polisi Menyamar sebagai Pembeli, Pabrik Percetakan Uang Palsu Digerebek Bareskrim Polri

Bareskrim Polri gerebek pabrik percetakan uang palsu--ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Polisi menyamar sebagai pembeli, pabrik percetakan uang palsu digerebek Bareskrim Polri.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat percetakan uang palsu

BACA JUGA:Miris! Ini Penampakan Nasi Kotak Atlet PON Aceh yang Jadi Sorotan, Lantas Berapa Dana Makan Atlet PON?

Penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kombes Andri Sudarmaji, Kepala Subdirektorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri. 

Berkat operasi yang dilakukan dengan penyamaran sebagai pembeli, polisi berhasil menangkap 10 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan ini. Mereka terbukti telah menjalankan bisnis gelap percetakan uang palsu sejak awal tahun 2024.

Penangkapan di Dua Lokasi Terpisah

Penggerebekan pabrik uang palsu ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Bekasi. Lokasi pertama adalah sebuah percetakan di Jalan Ir. Juanda, sementara lokasi kedua adalah sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Tambun. Kombes Andri mengungkapkan bahwa dari kedua lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap 10 orang pelaku yang terlibat dalam sindikat ini.

Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pelaku ditemukan langsung di lokasi percetakan. Delapan tersangka lainnya ditangkap di sebuah hotel tempat mereka melakukan transaksi jual beli uang palsu. 

"Benar, kami melakukan penangkapan terhadap 10 orang di dua TKP berbeda di Bekasi. Mereka telah beroperasi sejak awal 2024 dan telah mencetak uang palsu sebanyak enam kali. Pada pencetakan yang keenam inilah, mereka tertangkap tangan oleh tim kami," ungkap Andri kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

BACA JUGA:Daftar 14 Jenis Pinjaman Modal Usaha dengan Bunga Kecil Mulai dari Bank hingga Pinjol

Modus Operandi dan Penyamaran Polisi

Sebelum melakukan penggerebekan, polisi melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran. Berdasarkan informasi yang diterima tentang peredaran uang palsu di Bekasi, tim kepolisian menyamar sebagai pembeli untuk membongkar sindikat ini. 

Sindikat tersebut diketahui menjual 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan harga total Rp 300 juta. Dalam setiap pencetakan, para pelaku dapat memproduksi uang palsu hingga mencapai Rp 1,2 miliar.

Menurut Kombes Andri, transaksi antara sindikat dan pembeli dilakukan dengan sistem "beli putus," serupa dengan transaksi narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: