Iklan dempo dalam berita

Berapa Insentif Prakerja 2024? Ini Besarannya, Lengkap dengan Cara Mencairkannya

Berapa Insentif Prakerja 2024? Ini Besarannya, Lengkap dengan Cara Mencairkannya

Jumlah dan cara mencairkan insentif kartu prakerja--

2. Setelah masuk, jika waktunya sudah 30 hari, maka secara otomatis survei akan muncul di halaman awal dashboard peserta3.  Isi setiap pertanyaan yang ada dalam survei tersebut hingga selesai

4. Jika sudah selesai mengisi survei, klik bagian ‘insentif’ untuk mengetahui bahwa dana segera diproses dengan tanggal yang sudah ditentukan oleh pihak manajemen kartu prakerja

5. Tunggu pencairan insentif sesuai dengan jadwal yang tertera

Cara Mencairkan Insentif Prakerja Gelombang Terbaru 2024

Insentif Kartu Prakerja akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet yang peserta daftarkan di akunnya. Bantuan tersebut akan hangus apabila dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima, peserta belum melakukan pelatihan pertama kartu prakerja. 

BACA JUGA:Terbaru, Ini Syarat Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah, Bisa Cairkan Rp 100 Juta

Proses pencairan insentif ke rekening atau e-wallet butuh waktu 3-5 hari kerja, terhitung dari tanggal penjadwalan insentif muncul di dashbord akun.

Berikut panduan cara mencairkan dana insentif Kartu Prakerja di ATM: 

1. Buka rekening BNI Taplus Prakerja. Nomor rekening akan kamu terima melalui SMS dari BNI. 

2. Ikuti pelatihan online hingga tuntas dan mendapatkan sertifikat online. 

3. Ikuti survei pasca pelatihan melalui www.prakerja.go.id kemudian daftarkan nomor rekening BNI Taplus Prakerja sebagai rekening penerimaan insentif pelatihan dan insentif survei.

4. Dana insentif pelatihan dan survei ditransfer ke rekening tabungan BNI. 

5. Cairkan dana insentif di jaringan ATM BNI. 

BACA JUGA:Syarat Pinjam Uang di BSI Jaminan Sertifikat Rumah, Bisa Cair Rp 20-100 Juta Bebas Bunga

Selain melalui Bank BNI, kamu juga bisa mencairkan dana insentif lewat e-wallet OVO. Berikut ini cara mencairkan insentif Kartu Prakerja lewat OVO:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: