Iklan RBTV Dalam Berita

Bangun Rumah Sendiri akan Dikenakan PPN 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Bangun Rumah Sendiri akan Dikenakan PPN 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Bangun Rumah Sendiri akan Dikenakan PPN--

Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Merujuk Pasal 77 ayat (2) UU PDRD, yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah:

- Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut

- Jalan tol

- Kolam renang

- Pagar mewah

- Tempat olahraga

- Galangan kapal, dermaga

- Taman mewah

- Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak

- Muara

BACA JUGA:Pemkab Seluma Tuntas Salurkan Rp 146 Miliar Dana Desa Tahap I dan II untuk 182 Desa

Objek Tidak Dikenakan Pajak PBB

Dalam Pasal 77 ayat (3) UU PDRD, objek yang bebas pajak bumid dan bangunan di antaranya:

- Digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: