Bangun Rumah Sendiri akan Dikenakan PPN 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya
Bangun Rumah Sendiri akan Dikenakan PPN--
Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Merujuk Pasal 77 ayat (2) UU PDRD, yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah:
- Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut
- Jalan tol
- Kolam renang
- Pagar mewah
- Tempat olahraga
- Galangan kapal, dermaga
- Taman mewah
- Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
- Muara
BACA JUGA:Pemkab Seluma Tuntas Salurkan Rp 146 Miliar Dana Desa Tahap I dan II untuk 182 Desa
Objek Tidak Dikenakan Pajak PBB
Dalam Pasal 77 ayat (3) UU PDRD, objek yang bebas pajak bumid dan bangunan di antaranya:
- Digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: