Bangun Rumah Sendiri akan Dikenakan PPN 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya
Bangun Rumah Sendiri akan Dikenakan PPN--
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan, antara lain di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, hutan wisata, atau yang sejenis dengan itu
- Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah negara yang belum dibebani suatu hak
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
- Digunakan oleh badan, atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Itulah informasi terkait kriteria bangunan rumah sendiri yang bakal kena pajak 2,4 persen mulai tahun 2025 mendatang.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: