Iklan dempo dalam berita

Bangun Rumah Sendiri akan Dikenakan PPN 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Bangun Rumah Sendiri akan Dikenakan PPN 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Bangun Rumah Sendiri akan Dikenakan PPN--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bangun rumah sendiri akan dikenakan PPN 2,4 persen, ini kriteria bangunannya.

Mulai tahun 2025 mendatang, setiap orang yang membangun rumah sendiri tanpa melibatkan kontraktor akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4 persen.

BACA JUGA:Cara dan Syarat Mengajukan Kartu Kredit Mandiri, Cukup Lewat Online Via Aplikasi Livin By Mandiri

Hal ini sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Merujuk Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulanya berlaku pada 1 April 2022 lalu. Kemudian tarif PPN menjadi 12 persen, yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025 mendatang.

Untuk informasi, PPN merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

BACA JUGA:Tenaga Honorer Full Senyum, Ada 1.031.554 Formasi PPPK 2024

Sederhananya, ini adalah pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi.

Dalam praktiknya, pihak penjual yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui

SPT Masa PPN. Namun, pihak yang membayar pajak ini adalah pihak pembeli. Atas kebijakan tersebut, salah satu pajak yang akan naik adalah PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri. Ketentuan terkait PPN membangun rumah sendiri termasuk besarannya telah ditetapkan dalam

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

"Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun rumah sendiri," bunyi Pasal 2 Ayat (2) PMK tersebut.

BACA JUGA:Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 3, Ini Jadwal hingga Cara Pengecekan

Bunyi ayat selanjutnya menyebutkan bahwa kegiatan membangun rumah sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: