Polisi Temukan Titik Terang Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Tersangka Residivis Kasus Pencabulan
Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan --
"Harapannya secepatnya orang jahat itu ditangkap. Kalau dapat dihukum mati. Hukum mati. Sakit hati saya. Orang jahat itu," kata ibu korban, Eli Marlina, Minggu (15/9/2024).
Eli masih belum percaya anaknya meninggal dunia mengenaskan dalam kondisi terikat dan tak berbusana. Eli mengatakan dia sempat ikut mencari korban saat tak kunjung pulang.
"Dia jualan kue untuk kuliah. Goreng-gorengan. Jualannya jauh, biasanya pulang menjelang magrib. Biasanya saat-saat magrib sudah kembali. Tapi malam itu dia tak pulang-pulang, sampai pukul 10 malam akhirnya kami mencari bersama," jelas Eli.
BACA JUGA:BREAKING NEWS - Pemuda Ditemukan Gantung Diri Kelurahan Tanjung Mulia Kota Manna
3. Polisi Tetapkan Tersangka
Polisi menetapkan pria bernama Indra Septriaman (26) sebagai tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Saat ini, polisi masih memburu tersangka.
"Setelah kami lakukan penyelidikan intensif dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, fakta-fakta di lapangan, terduga pelaku berinisial IS sudah bisa kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Senin (16/9/2024).
BACA JUGA:Jangan Panik dan Setop Lakukan Ini JIka Saldo E-Toll Kurang Ketika Kamu Sudah Berada di Gerbang Tol
4. Polisi Temukan Tas Pelaku
Polisi menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan Nia. Barang-barang itu tersimpan dalam sebuah tas di dalam kawasan hutan di Kenagarian Guguak, Pasar Galombang Kayu Tanam, Minggu (15/9).
"Kami melakukan penyelidikan dan pencarian bersama masyarakat, telah menemukan sebuah tas yang patut diduga kuat adalah milik tersangka. Dan hal tersebut juga sudah kami pastikan dengan keterangan saksi-saksi, bahwa tas yang kami temukan adalah milik tersangka," jelas Reggy.
BACA JUGA:Daftar 8 Motor Matic Honda Terlaris di Tahun 2024, Jadi Primadona Masyarakat
5. Pelaku adalah Residivis Pencabulan
IS merupakan residivis kasus pencabulan. Dirinya berdomisili di Kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, yang merupakan kampung tetangga korban.
Sebagai warga lokal, tersangka IS diduga memahami area pelarian, sehingga menyulitkan pencarian oleh aparat. Meski demikian, polisi akan mengintensifkan pencarian sebelum menetapkan tersangka sebagai DPO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: