Iklan RBTV Dalam Berita

ASN Boleh Ikut Daftar KPPS Pilkada 2024, Begini Aturan Mainnya

ASN Boleh Ikut Daftar KPPS Pilkada 2024, Begini Aturan Mainnya

ASN Boleh Ikut Daftar KPPS Pilkada 2024, Begini Aturan Mainnya--foto:ist

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan jajarannya

- Menjalankan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:Pilkada Lebong 2024, KPU Lebong Buka Rekrutmen Pendaftaran untuk 1302 Orang KPPS, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kewajiban KPPS:

- Menempelkan DPT di TPS

- Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh berbagai pihak pada hari pemungutan suara

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara

- Menyerahkan hasil penghitungan suara dan kotak suara yang telah disegel kepada pihak berwenang

- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku

- Pemahaman yang baik tentang tugas, wewenang, dan kewajiban ini sangat penting bagi setiap anggota KPPS untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang lancar, jujur, dan adil.

Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024

Menurut Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, berikut informasi tentang besaran gaji anggota KPPS Pilkada 2024.

• Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan

• Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: