ASN Boleh Ikut Daftar KPPS Pilkada 2024, Begini Aturan Mainnya
ASN Boleh Ikut Daftar KPPS Pilkada 2024, Begini Aturan Mainnya--foto:ist
- Surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik sejak 5 tahun terakhir jika pernah
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar
BACA JUGA: 7 Pelamar KPPS Rejang Lebong Diblacklist KPU Karena Kesalahan Sebelumnya
2. Datangi kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerja.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024
Anggota KPPS Pilkada 2024 memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan. Berikut adalah rincian tugas, wewenang, dan kewajiban mereka berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:
Tugas KPPS:
- Mengumumkan dan menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada pihak terkait
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Wewenang KPPS:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: