Bejat! Driver Ojol Cabuli Bocah Laki-laki 11 Tahun, Modus Pura-pura Minta Bantuan
Viral Kasus Pencabulan--
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (10/9/2024), menyatakan bahwa MB telah resmi ditahan.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Pelaku berprofesi sebagai pengendara ojek online," ujarnya.
BACA JUGA:Dinas Sosial Bengkulu Tengah Beri Bantuan Kursi Roda Bagi Penyandang Disabilitas
Iming-iming Uang
Untuk memuluskan aksinya, MB mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, pelaku membujuk korban agar mau ikut bersamanya dengan janji memberikan uang.
"Modus operandi pelaku diduga mengajak korban untuk ikut dengan pelaku dengan iming-iming sejumlah uang sehingga korban tertarik untuk ikut pelaku. Selanjutnya, korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor," jelasnya.
Tindakan ini menunjukkan bahwa pelaku menggunakan cara licik untuk memperdaya anak-anak yang belum sepenuhnya mengerti bahaya yang mengintai.
BACA JUGA:Dinas Sosial Bengkulu Tengah Beri Bantuan Kursi Roda Bagi Penyandang Disabilitas
Tindakan Asusila Sebelum Korban Diturunkan
Setelah membawa korban pergi, MB melakukan tindakan asusila kepada korban. Hasil pemeriksaan polisi mengungkapkan bahwa sebelum korban diturunkan, MB sempat mencabuli bocah tersebut.
"Diduga pelaku juga melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap korban," ungkap AKP Alvino Cahyadi.
Korban kemudian diturunkan di dekat rumahnya, sekitar 200 meter dari lokasi tinggalnya. Tindakan keji MB meninggalkan trauma mendalam bagi korban, sementara keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
BACA JUGA:Agar Tahu Perubahan di Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi Sarankan Turun ke Lapangan
Penahanan dan Ancaman Hukuman
MB kini resmi ditahan selama 20 hari pertama untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Berdasarkan undang-undang ini, MB terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: