Iklan RBTV Dalam Berita

Ayah Tega Bunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati, KPAI: Tidak Boleh Ada Remisi

Ayah Tega Bunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati, KPAI: Tidak Boleh Ada Remisi

Ayah Bunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati--

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengungkapkan bahwa Panca melakukan proses pembunuhan yang sama pada setiap anaknya.

“Setelah anak bungsu, kemudian dia membunuh anak ketiga, anak kedua, dan anak pertama. Sama semua prosesnya begitu,” ujar Henrikus Yossi saat memberikan keterangan pada media, Jumat (29/12/2023).

Lebih lanjut, Panca sempat berbicara kepada ketiga jasad anaknya, seolah-olah dia memberikan penjelasan tentang perbuatannya.

"Setelah membunuh anak-anaknya, dia berkata 'Nanti ayah nyusul, ayah yang akan tanggung jawab'," jelas Yossi menambahkan.

BACA JUGA:Berlaku Sebentar Lagi, Ini Daftar Tarif Tol dalam Kota yang Naik 2024, Lengkap Per Golongan

Tidur di Samping Jasad Anak

Setelah melakukan tindakan kejam itu, Panca bahkan tidur di samping jenazah anak sulungnya yang berusia 6 tahun.

Tidak hanya itu, dia juga sempat merekam video keempat jasad anaknya, yang kemudian ditemukan polisi sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa cemburu Panca terhadap istrinya, yang dalam hal ini disebut sebagai saudara D.

"Motif yang mendasari tindakannya adalah rasa cemburu terhadap istrinya," ungkap Kombes Ade Ary kepada awak media pada 12 Desember 2023. Panca merasa cemburu dan curiga terhadap istrinya, yang akhirnya memicu tindakan brutal ini.

BACA JUGA:Sebelum Membeli, Kenali Dulu Kelebihan dan Kekurangan Produk Tupperware

Putusan Pengadilan: Hukuman Mati

Pada 17 September 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Panca Darmansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Dalam sidang tersebut, hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan bahwa vonis mati dijatuhkan kepada Panca atas kejahatan kejamnya.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga," ujar hakim ketua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: