Iklan RBTV Dalam Berita

Ayah Tega Bunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati, KPAI: Tidak Boleh Ada Remisi

Ayah Tega Bunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati, KPAI: Tidak Boleh Ada Remisi

Ayah Bunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati--

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," imbuhnya.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar barang bukti yang digunakan dalam pembunuhan ini dimusnahkan, serta memutuskan bahwa Panca tetap ditahan hingga eksekusi hukuman mati dilaksanakan.

Keputusan ini dianggap sebagai hukuman yang setimpal mengingat beratnya kejahatan yang dilakukan Panca.

BACA JUGA:Kabar Duka, Bocah Viral Bilqis ‘Bestie Tuwir-tuwir’ Meninggal Dunia, Ini Dugaan Penyebabnya

Pasal yang Dilanggar

Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kedua pasal ini secara tegas mengatur hukuman berat bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga, terutama jika mengakibatkan kematian.

KPAI: Tidak Boleh Ada Remisi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut angkat bicara mengenai kasus ini. Mereka menyatakan bahwa hukuman mati adalah keputusan yang tepat, dengan catatan tidak boleh ada remisi atau pengurangan masa hukuman.

"Vonis mati sepadan dengan catatan tidak ada remisi. Jangan sampai ada remisi, karena sangat jelas pelaku melanggar hak asasi manusia, apalagi korban adalah anak kandung," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, pada Selasa (17/8/2024).

BACA JUGA:Berlaku Sebentar Lagi, Ini Daftar Tarif Tol dalam Kota yang Naik 2024, Lengkap Per Golongan

Diyah menekankan bahwa anak-anak yang menjadi korban kekerasan harus mendapatkan keadilan, dan pelaku tidak seharusnya mendapatkan keringanan hukuman. Menurutnya, tindakan Panca sangat tidak manusiawi dan telah melanggar hak paling dasar, yaitu hak hidup.

Panca Ajukan Banding

Meski telah divonis mati, pihak Panca tidak tinggal diam. Penasihat hukumnya, Amriadi Pasaribu, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Memang perbuatannya salah dan sangat tidak manusiawi. Namun, untuk keadilan, kita sebagai penasihat hukum akan mengajukan banding," ujar Amriadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: