SK PNS Seharga Rp 1 Miliar, Ini Syarat dan Caranya
SK PNS bisa dihargai hingga Rp 1 miliar--
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: