Iklan RBTV Dalam Berita

Pelaku Pembunuhan Adik Ipar Menyerahkan Diri ke Polisi, Ini Motif Sebenarnya

Pelaku Pembunuhan Adik Ipar Menyerahkan Diri ke Polisi, Ini Motif Sebenarnya

Kasus Pembunuhan --

BACA JUGA:Bawaslu Seluma dan Satpol PP Mulai Sweeping APS, KPU Seluma Tetapkan 30 Lapangan Tempat Kampanye

Tanah yang dipersengketakan ini diyakini telah menjadi sumber konflik berkepanjangan antara pelaku dan korban, yang puncaknya adalah peristiwa tragis pada 20 September itu.

"Motif sebenarnya adalah perselisihan sengketa lahan. Tanah itu sudah lama dipersengketakan oleh keduanya. Jadi, tidak benar jika disebut karena aliran air irigasi. Pelaku memang sudah menyimpan dendam terhadap korban," ungkap Bahtiar kepada awak media.

BACA JUGA:Jangan Salah, Begini Cara Mengetahui Odometer Digital Motor Hasil Reset atau Ori

Motif Dendam Terkait Sengketa Lahan

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa persoalan sengketa tanah ini sudah berlangsung lama antara MN dan Daeng Saleh. 

Keduanya tinggal berdekatan, dan lahan yang diperselisihkan berada di sekitar rumah mereka. Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah tanah yang dipersengketakan tersebut merupakan tanah warisan atau tanah milik korban sendiri. 

Penyidik saat ini masih mendalami lebih lanjut terkait status kepemilikan lahan tersebut untuk memperjelas motif dari pembunuhan ini.

Untuk membuktikan bahwa masalah aliran air irigasi bukanlah penyebab utama, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan di lapangan. 

Mereka mendapati bahwa sawah milik pelaku sebenarnya memiliki aliran air yang cukup dan tidak mengalami masalah kekurangan air.

"Kalau dilihat, sawahnya itu cukup air, jadi kami mencari motif lain. Ternyata memang ada sengketa lahan yang menjadi akar permasalahan," tambah Bahtiar.

BACA JUGA:Bawaslu Seluma dan Satpol PP Mulai Sweeping APS, KPU Seluma Tetapkan 30 Lapangan Tempat Kampanye

Luka di Tubuh Korban dan Proses Hukum Pelaku

Mengenai luka yang dialami korban, hasil visum sementara menunjukkan adanya beberapa luka serius di tubuh Daeng Saleh akibat serangan parang yang dilakukan oleh MN. 

Namun, detail lebih lanjut terkait luka tersebut masih menunggu perampungan dari tim dokter yang melakukan autopsi. 

Pihak kepolisian juga telah memeriksa setidaknya lima saksi mata yang melihat langsung peristiwa pembunuhan ini, dan kesaksian mereka sangat membantu proses penyelidikan.

Atas tindakannya, MN dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan secara sengaja, di mana pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: