Tia Rahmania, Anggota DPR RI Terpilih yang Dipecat PDIP, Apa Alasannya?
Tia Rahmania--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih yang dipecat dari PDIP, apa alasannya?
Belakangan ini ramai perbincangan mengenai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mendadak digantikan.
BACA JUGA:9 Rekomendasi Merek Sepeda Gunung Terbaik dan Tangguh, Harga Terjangkau
Tia Rahmania, seorang calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1, baru-baru ini dipecat dari keanggotaan partainya.
Keputusan pemecatan tersebut resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Surat Keputusan Nomor 1368 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, pada 23 September 2024.
BACA JUGA:Bye-bye Tupperware! Ini Produksi yang jadi Kenangan Terakhir Mereka Sebelum Bangkrut
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.
"Bonnie Triyana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai," bunyi keterangan dalam lampiran surat keputusan KPU tersebut yang dikutip di laman resmi KPU RI.
Perlu diketahui, Tia dalam Pemilu 2024 lalu memperoleh suara tertinggi di Dapil Banten I Lebak-Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari partai PDI Perjuangan.
Sementara penggantinya yakni Bonnie Triyana memperoleh 36.516 suara berada di posisi kedua setelah Tia di caleg PDIP.
BACA JUGA:KUR 2024 Hampir Berakhir, Ajukan KUR Mandiri Plafon Rp 50 Juta Cicilan Rp 1 Jutaan per Bulan
Disisi lain, nama Tia juga sempat menjadi sorotan baru-baru ini usai mengkritik keras Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat berbicara soal integritas dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR periode 2024-2029 yang digelar Lemhanas RI.
Pada saat itu, ia menyarankan agar Gufron berbicara terkait kasus-kasus yang menjeratnya ketimbang soal teori korupsi.
Dia menekankan bahwa pemberian hadiah oleh rakyat kepada pemerintah harus dihindari, karena hal itu bertentangan dengan etika pelayanan publik.
"Mending Bapak bicara kasus Bapak bagaimana Bapak bisa lolos Dewas, Dewan Etik, kemudian di PTUN sukses. Bagaimana kasus Bapak memberikan rekomen pada ASN, bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain bisa lolos. Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami," tegas Tia
BACA JUGA:KUR 2024 Hampir Berakhir, Ajukan KUR Mandiri Plafon Rp 50 Juta Cicilan Rp 1 Jutaan per Bulan
Profil Singkat Tia Rahmania
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: