Dibuka September - Oktober 2024, Ini Jumlah Formasi Penerimaan PPPK Terbaru, Cek Rinciannya
Rekrutmen PPPK 2024--ist
Proses seleksi PPPK 2024 diatur melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024. Pelamar yang ingin mengikuti seleksi harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:
A. Syarat Umum
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar.
2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika Jabatan mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
B. Syarat Khusus
1. Batas usia dapat dikecualikan untuk Jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: