Iklan RBTV Dalam Berita

Segini Besaran Gaji PPPK Guru 2024 Capai Rp 7 Juta, Kapan Dibuka?

Segini Besaran Gaji PPPK Guru 2024 Capai Rp 7 Juta, Kapan Dibuka?

Segini Besaran Gaji PPPK Guru 2024 Capai Rp 7 Juta, Kapan Dibuka?--Foto: ist

Ketentuan mengenai mekanisme seleksi PPPK Guru 2024 ini bahkan sudah diterbitkan dalam surat Keputusan MenpanRB Nomor 348 Tahun 2024.

BACA JUGA:Siap-siap, Pendaftaran PPPK 2024 Bakal Dibuka Oktober, Ini Jadwal dan Tahapan Seleksi

Kriteria Pelamar PPPK Guru 2024

Perlu diketahui bahwa pelamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik. Melalui Kepmenpanrb, terdapat kriteria yang harus dipenuhi bagi para pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru.

Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 yaitu :

1. Pelamar prioritas

Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Inilah Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 Menurut Menpan RB, Kamu Termasuk?

3. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah

Guru non-ASN di instansi daerah terdiri atas:

• Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah; atau

• Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: