Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah Boleh Menikahi Saudara Tiri? Ini Golongan Orang yang Tidak Bisa Dinikahi dalam Islam

Apakah Boleh Menikahi Saudara Tiri? Ini Golongan Orang yang Tidak Bisa Dinikahi dalam Islam

Apakah boleh menikahi saudara tiri?--

Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada tujuh, yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudara susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).

BACA JUGA:Ngeri, Ini 7 Dampak Kencaduan Game Online yang Harus Diwaspadai, Simak Tips Mengatasinya

Apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan maka pernikahannya menjadi batal.

Bahkan apabila tetap dilanggar dan dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.

Nah, jika ditilik secara seksama, ayat di atas tidak satu pun yang menyebut larangan atas menikahi saudara tiri atau saudari tiri. Lantas bagaimana hukumnya menikah dengan saudara atau saudari tiri?

Mengutip NU Online, sebagai penjabaran, semua ulama seperti Imam Nawawi (w. 676 H) dalam kitabnya Raudlatuth Thâlibîn, Syekh Zainudin al-Malibari (w. 972 H) dalam Fathul Mu'în, Syekh Sulaiman bin Muhammad dalam al-Bujairimî dan lain sebagainya mengatakan, saudari tiri merupakan orang lain (ajnabiyyah) yakni bukan mahram.

BACA JUGA:Foto Terduga Sopir Mobil Hilux yang Menghilang, Korban Tabrakan Pelajar SMPN 6 Kota Bengkulu

Artinya saudari tiri baik dari jalur ayah maupun ibu masing-masing boleh dinikahi karena pertalian pernikahan dalam hubungan tiri tersebut hanya terbatas pada anak tiri kepada ibunya tiri serta sebaliknya pula.

وَعُلِمَ مِمَّا ذُكِرَ أَنَّهَا لَا تَحْرُمُ بِنْتُ زَوْجِ الْأُمِّ وَلَا أُمُّهُ وَلَا بِنْتُ زَوْجِ الْبِنْتِ وَلَا أُمُّهُ وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الْأَبِ وَلَا بِنْتُهَا وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الِابْنِ وَلَا بِنْتُهَا وَلَا زَوْجَةُ الرَّبِيبِ، لِخُرُوجِهِنَّ عَنْ الْمَذْكُورَاتِ

Artinya: "Dan telah diketahui dari uraian tentang hubungan pernikahan tersebut, sesungguhnya tidak haram (laki-laki) menikahi saudari tiri ayah, nenek dari ayah tiri, menikahi cucu tiri dari menantu laki-laki, besan dari menantu laki-laki, nenek dari ibu tiri, saudari tiri dari ibu, besan dari menantu perempuan, cucu tiri dari menantu perempuan dan menantu tiri. Karena mereka keluar dari mahram-mahram yang disebut dalam Al-Quran." (Syekh Sulaiman bin Muhammad, al Bujairimî ala al-Khâtib, Dârul Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, cetakan 1, 1996, juz 4, halaman 174).

BACA JUGA:Dear Ayah dan Bunda, Ini 11 Cara Mendidik Anak Generasi Alpha di Era Serba Digital

Kesimpulannya, menikahi saudari tiri hukumnya sah-sah saja. Namun, sebagai konsekuensinya, karena ia halal dinikah, berarti bersentuhan kulit atau bersalaman dengan saudari tiri hukumnya haram.

Syarat Nikah dalam Islam

Tidak serta merta, pernikahan dalam Islam juga harus memenuhi syarat-syarat nikah yang sudah ditentukan. Berikut ini adalah syarat nikah yang wajib diikuti dalam Islam:

1. Kedua Calon Pengantin Beragama Islam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: