Iklan RBTV Dalam Berita

Pondok Pesantren Digeruduk Massa, Pemilik Ponpes dan Anaknya Diduga Cabuli 6 Orang Santriwati

Pondok Pesantren  Digeruduk Massa, Pemilik Ponpes dan Anaknya Diduga Cabuli 6 Orang Santriwati

Pemilik Ponpes diduga cabuli 6 santriwati--

Selain itu, pelaku juga mengancam para korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada orang tua atau pihak lain.

BACA JUGA:Kronologi Motor Sport MV Agusta F4 Bertabrakan dengan Honda Grand, Pengendara Pabrikan Italia Babak Belur

Ancaman tersebut membuat korban tertekan dan memilih diam, hingga akhirnya orang tua mereka melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang setelah mengetahui perbuatan bejat pelaku.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan visum et repertum terhadap para korban di RSUD Bekasi sebagai bagian dari proses penyelidikan. 

Dalam upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan lebih lanjut dari warga dan keluarga korban, polisi bekerja sama dengan tokoh masyarakat setempat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

BACA JUGA:Truk Rem Blong, Tikungan Daspetah dan Pungguk Beringang Banjir Basreng

Pasal yang Menjerat Pelaku

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Undang-undang ini mengatur tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang diancamkan kepada pelaku bisa sangat berat, mengingat korban yang dilecehkan masih di bawah umur.

BACA JUGA:Macan Dahan Serang Hewan Ternak di Seluma, 5 Ekor Kambing Mati di Dalam Kandang

Imbauan Pihak Kepolisian

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, turut menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini.

Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan pidana.

"Kami menyampaikan keprihatinan terhadap keluarga korban. Kami mengimbau agar masyarakat, apabila mengetahui ada tindak pidana, supaya melapor ke polres atau polsek terdekat atau ke call center 110," ujar Kombes Ade Ary.

BACA JUGA:Membongkar Jejak Kelam PKI di Sumatera Barat, Sejarah yang Nyaris Terlupakan oleh Generasi Muda

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi pelecehan yang mungkin terjadi di lingkungan sekitar, termasuk di tempat-tempat yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu dan mendidik generasi muda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: