Iklan RBTV Dalam Berita

Serupa tapi Tak Sama, Ini Bedanya PPPK Umum dan PPPK Khusus, Jangan Sampai Keliru!

Serupa tapi Tak Sama, Ini Bedanya PPPK Umum dan PPPK Khusus, Jangan Sampai Keliru!

Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus--

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN calon peserta PPPK 2024 mempunyai dua tahapan seleksi di antaranya berikut ini:

1. Seleksi Administrasi

Pada tahapan ini calon peserta harus melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diminta ketika pendaftaran. Pastikan untuk mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan yang diminta atau sesuai panduan.

Jika peserta berhasil lolos seleksi administrasi maka bisa melanjutkan seleksi ke tahap berikutnya. Sementara bagi peserta yang tidak lolos karena kesalahan bukan dari pelamar bisa mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari sesuai kalender setelah pengumuman.

BACA JUGA:Wow! Ini Daftar Gaji TKI di Tiongkok Berdasarkan Lokasi Bekerja, Tertarik?

2. Seleksi Kompetensi

Peserta yang lolos tahapan seleksi administrasi maka dilanjutkan dengan seleksi kompetensi. Melalui seleksi ini peserta akan dihadapi dengan tes seperti tes kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural melalui sistem Computer-Assisted Test (CAT) dari BKN.

Setelah tes pelamar juga akan melaksanakan kegiatan wawancara dengan menggunakan metode CAT BKN. Biasanya instansi pusat dapat menambahkan hingga 3 bentuk tes dan instansi daerah 1 tes.

Bagi pelamar yang mempunyai nilai akhir sama maka kelulusannya akan dinilai berdasarkan Kompetensi Teknis tertinggi, nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, nilai wawancara, serta usia pelamar.

BACA JUGA:Heboh, Hotel-Hotel di Malaysia Terancam Diboikot, Ini Penyebabnya

Persyaratan dan Ketentuan PPPK 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 , berikut ini ketentuan yang menjadi persyaratan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024:

1. Seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT).

2. Memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama minimal 2 tahun, sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun (ketentuan dikecualikan bagi Jabatan Fungsional (JF) dosen, JF pengawas sekolah, dan JF kesehatan).

3. Pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

4. Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis, yaitu PNS atau PPPK. Pelamar juga hanya bisa mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.

5. Pelamar dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.

BACA JUGA:Pembatasan Beli BBM Pertalite Resmi Berlaku Hari Ini? Simak Informasi Terbarunya

Panduan Cara Pendaftaran PPPK 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: