Iklan RBTV Dalam Berita

Pejabat BPJN Batal Bebas, MA Kabulkan Kasasi Kejari Mukomuko Dalam Kasus Korupsi

Pejabat BPJN Batal Bebas, MA Kabulkan Kasasi Kejari Mukomuko Dalam Kasus Korupsi

MA mengabulkan kasasi yang diajukan Kejari Mukomuko dalam kasus korupsi jembatan Menggiring--

Sidang perdana dilakukan bulan Oktober 2023. Selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2024 Nafdi dituntut 1 tahun dan 9 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. 

BACA JUGA:Mengenal Tuak Beras Dalam Tradisi Suku Dayak, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan

Sidang putusan dilakukan tanggal 28 Maret 2024, majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra memvonis Nafdi Onslag atau terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan JPU, tetapi bukan merupakan tindak pidana korupsi. 

Sehingga, melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum. JPU Kejari Mukomuko kemudian mengajukan kasasi atas vonis tersebut dan Mahkamah Agung membatalkan putusan tingkat pertama dan memvonis Nafdi 1 tahun penjara.

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: