Viral! Aksi 4 Polisi Gadungan dengan Senjata Pistol serta Borgol Mainan, Meras Warga Minta Uang Rp 50 Juta
Polisi gadungan ditangkap karena peras warga pakai pistol mainan--
Ancaman hukuman bagi para pelaku dapat mencapai sembilan tahun penjara, tergantung pada hasil penyidikan yang masih terus dilakukan.
Penangkapan ini tentu menjadi peringatan bagi pihak berwajib untuk terus meningkatkan pengawasan serta pencegahan terhadap aksi kejahatan yang menggunakan identitas palsu sebagai modus operandi.
Maraknya kasus penipuan dan pemerasan yang melibatkan penyalahgunaan identitas instansi resmi semakin meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Malu-maluin! WNI Magang di Jepang Ditangkap Polisi Gegara Lakukan Pelecehan, KJRI Buka Suara
Suryono juga menekankan pentingnya peran masyarakat untuk waspada dan selalu melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Kejadian seperti ini dapat dicegah jika masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai aparat hukum tanpa menunjukkan identitas resmi yang sah.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: