Iklan RBTV Dalam Berita

Viral! Aksi 4 Polisi Gadungan dengan Senjata Pistol serta Borgol Mainan, Meras Warga Minta Uang Rp 50 Juta

Viral! Aksi 4 Polisi Gadungan dengan Senjata Pistol serta Borgol Mainan, Meras Warga Minta Uang Rp 50 Juta

Polisi gadungan ditangkap karena peras warga pakai pistol mainan--

Di tempat tersebut, korban diinterogasi dan diancam dengan pistol mainan. Mereka memanfaatkan situasi tersebut untuk memeras korban. 

Tidak hanya itu, para pelaku bahkan menghubungi keluarga korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta. Korban S kemudian disekap selama dua hari di sebuah homestay di kawasan Jalan Mustang, Lemahputro, Sidoarjo.

Proses negosiasi tebusan berlangsung selama korban disekap. Pada akhirnya, pihak keluarga hanya mampu memberikan Rp15 juta. 

BACA JUGA:9 Kesalahan Umum Budgeting, Apakah Kamu juga Melakukannya?

Meski uang yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta, para pelaku tetap melanjutkan aksinya.

Namun, berkat penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka.

Suryono menambahkan bahwa keempat pelaku baru pertama kali melakukan aksi ini, berdasarkan pengakuan mereka kepada penyidik. 

Namun, pihak kepolisian tetap akan mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada kejahatan serupa yang pernah dilakukan oleh para tersangka di tempat lain.

BACA JUGA:Catat! Ini 6 Strategi Tepat Mengelola Dana Darurat, Solusi Kebutuhan Cepat

"Korban sebenarnya tidak mengenal tiga tersangka lainnya. Ini sudah dirancang sedemikian rupa oleh MRF sebagai otak kejahatan," ujar Suryono.

Suryono juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai kepemilikan sabu yang sempat dibeli oleh korban bersama pelaku. 

Ada dugaan bahwa selain melakukan pemerasan, para tersangka juga terlibat dalam penggunaan atau penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini mengingatkan kembali kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap modus kejahatan yang semakin canggih dan bervariasi. 

Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

BACA JUGA:Ramai Imbauan Soal ‘Jangan Biarkan Anak Anda ke Toilet Umum Sendirian’, Ternyata Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: