Aksi Tak Senonoh, Ibu Kandung Setubuhi Anak Sendiri, Diiming-imingi Uang
Ibu Kandung Setubuhi Anak Sendiri--
"Pelaku akan dikenai Pasal 34 Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukumannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk pelaku yang menyebarkan video masih kita dalami," tegas Putu Ika.
Sebagai tambahan, masyarakat diminta untuk tidak lagi menyebarkan video tersebut karena dapat menambah beban mental bagi korban dan juga berdampak pada proses hukum.
Polisi mengimbau agar warga yang masih menyimpan atau mendistribusikan video itu segera menghentikan tindakan tersebut, karena penyebaran konten asusila juga termasuk pelanggaran hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: