Iklan RBTV Dalam Berita

Orang Tua Tandatangani Pernyataan, Ikut Awasi Waktu dan Keberadaan Anaknya di Rumah

Orang Tua Tandatangani Pernyataan, Ikut Awasi Waktu dan Keberadaan Anaknya di Rumah

Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dinas Dikbud Provinsi telah meminta orang tua untuk menandatangani surat pernyataan untuk menjaga aktivitas anaknya selama di luar jam sekolah. 

"Kami sudah zoom meeting dengan seluruh sekolah, membahas kejadian viral geng motor. Sudah dibuat surat pernyataan dan sama-sama ditandatangani orang tua agar bersama bertanggungjawab atas kegiatan anak-anak," kata Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman. 

Dalam surat pernyataan ini, orang tua ikut membatasi kegiatan anaknya, memastikan keberadaan anaknya serta pembatasan waktunya. 

BACA JUGA:Tiga Pelaku Pencurian 21 Handphone Ditangkap, Dua Diantaranya Residivis

Saidirman berharap dengan pembinaan secara khusus baik dari sekolah maupun orang tua, maka aktivitas pelajar bisa dipantau secara intens.

"Harapan kami dengan pembinaan khusus ini mari kita tertibkan siswa kita agar tidak melakukan hal negatif seperti beberapa hari lalu," tambah Saidirman.

Selain itu Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu juga telah menerbitkan surat edaran untuk seluruh kepala SMA/SMK sederajat di Bengkulu, terkait aturan berkendara pelajar di sekolah. Imbauan ini juga telah diteruskan kepada wali murid siswa.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Hati-hati, BMKG Prediksi 8 Daerah Ini Diguyur Hujan Sore Ini

Saidirman mengajak agar orang tua melarang anaknya membawa kendaraan jika belum memiliki SIM, termasuk kendaraan yang belum jelas aturan lalu lintasnya seperti kendaraan listrik. 

"Anak-anak dilarang membawa kendaraan bermotor bagi yang tidak memiliki surat mengemudi. Saya sudah terbitkan edaran terkait pembatasan kendaraan. Dan  disosialisasikan ke sekolah," tambah Saidirman. 

BACA JUGA:Bawaslu Seluma Perpanjang Jadwal Pendaftaran Calon Pengawas TPS di Desa Berikut

Berikut imbauan dari Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu terkait tata tertib dan lalu lintas berkendara pelajar;

1. Siswa/siswi yang membawa kendaraan roda 2 (dua) harus memiliki kelengkapan seperti helm Standar Nasional Indonesia (SNI), spion, lampu, dan knalpot standar (tidak boleh knalpot brong) sesuai ketentuan yang berlaku; 

2. Siswa/siswi wajib membawa kelengkapan surat kendaraan roda 2 (dua) berupa SIM C dan STNK; 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: