Ini Jumlah Gaji dan Tunjangan Anggota DPD RI yang Bertugas Mengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini jumlah gaji dan tunjangan anggota DPD RI yang bertugas mengawas pelaksanaan otonomi daerah.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) sebagai majelis tinggi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebagai majelis rendah, keduanya membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) dalam sistem legislatif bikameral atau sistem dua kamar.
DPD berperan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, terutama dalam hal pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan daerah.
BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Menerima Kenaikan Gaji? Begini Aturannya!
DPD juga memiliki tugas dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan nasional yang berkaitan dengan daerah.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh anggota DPD RI?
Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.
PP tersebut juga menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
BACA JUGA:Kapan Awal Musim Hujan di Lampung? Ini Prediksi dari BMKG
Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi, seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan.
Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.
Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: